LEXmedia. Pelaku usaha pangan olahan di Indonesia kini menghadapi kewajiban hukum yang lebih ketat memasuki 2026. Pemerintah memperbarui kerangka regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Oleh karena itu, memahami mekanisme Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar formalitas administratif.
Sertifikasi ini dikenal secara teknis sebagai Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran (SMKPO). Sistem ini mewajibkan pelaku usaha melakukan pengawasan risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan. Selain itu, kepatuhan terhadap sertifikasi ini menjadi syarat mutlak bagi importir yang baru pertama kali mendaftarkan produk pangan olahan. Artikel ini menguraikan dasar hukum, tahapan pengurusan, serta rekomendasi kepatuhan bagi pelaku usaha UMKM maupun skala besar.
Dasar Hukum Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri
Kerangka hukum Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri bersumber dari empat instrumen utama.
Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi payung hukum tertinggi. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjamin keamanan pangan sejak proses produksi hingga distribusi.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2026 tanpa masa transisi. Akibatnya, pelaku usaha harus segera menyesuaikan operasional dengan ketentuan baru, termasuk pendaftaran sarana produksi melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 33 peraturan tersebut.
Ketiga, Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2021 mengatur teknis penerapan SMKPO di sarana peredaran. Peraturan ini menjadi rujukan utama bagi ritel tradisional, minimarket, distributor, hingga importir.
Keempat, Peraturan Badan POM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur penerbitan sertifikat khusus bagi produksi pangan olahan skala industri rumah tangga atau PIRT. Dengan demikian, keempat regulasi ini saling melengkapi dan wajib dibaca secara utuh oleh pelaku usaha.
Dua Jenis Skema Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri
PerBPOM Nomor 21 Tahun 2021 membagi Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri menjadi dua jenis sertifikat. Pembagian ini disesuaikan dengan skala dan jenis sarana peredaran pangan olahan.
Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO
Sertifikat ini diperuntukkan bagi ritel tradisional seperti toko, los, warung, dan pengelola pasar rakyat. Prosesnya relatif sederhana karena hanya membutuhkan surat pernyataan komitmen. Selain itu, sertifikat dapat terbit dalam waktu satu hari kerja tanpa dikenakan biaya PNBP. Kemudahan ini sengaja dirancang untuk mendorong kepatuhan pelaku Usaha Mikro dan Kecil tanpa membebani biaya operasional mereka.
Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO
Sebaliknya, sertifikat ini berlaku bagi ritel modern seperti supermarket, hypermarket, distributor, agen, grosir, dan importir. Proses pengajuannya membutuhkan audit lebih mendalam terhadap sistem manajemen mutu perusahaan. Oleh karena itu, pelaku usaha berskala menengah dan besar perlu menyiapkan dokumentasi teknis yang lebih lengkap, termasuk manual mutu dan prosedur penanganan produk gagal edar.
Tahapan Pengurusan Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri 2026
Proses pengurusan sertifikasi dilakukan sepenuhnya secara digital melalui laman e-sertifikasi.pom.go.id. Berikut tahapan praktis yang perlu dipersiapkan pelaku usaha.
1. Registrasi akun dan NIB. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission sebagai identitas legal.
2. Pemilihan jenis sarana peredaran. Sistem akan mengarahkan pelaku usaha ke jenis sertifikat yang sesuai, baik Pemenuhan Komitmen maupun Pemenuhan Standar.
3. Pengisian self-assessment. Pelaku usaha mengunggah data terkait penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) secara mandiri.
4. Verifikasi oleh Inspektur SMKPO. Badan POM dapat melakukan audit dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan kesesuaian data.
5. Penerbitan sertifikat digital. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, sertifikat akan diterbitkan dan berlaku sesuai masa yang ditentukan.
Khusus bagi usaha rumah tangga, PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024 menyediakan jalur tersendiri. Pelaku usaha PIRT dapat mengajukan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga dengan persyaratan yang lebih ringkas dibandingkan industri skala menengah.
Perubahan Penting dalam PP Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan yang memengaruhi pelaksanaan Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri. Pertama, regulasi ini memperjelas pemisahan kewenangan antara pangan segar dan pangan olahan. Kedua, aturan baru ini memperluas kewajiban kepatuhan mencakup penggunaan bahan penolong dan kemasan pangan sesuai ketentuan.
Selanjutnya, Pasal 24 dan Pasal 25 PP ini melarang penggunaan kemasan yang melepaskan zat kontak pangan melebihi batas migrasi yang diizinkan. Produsen bertanggung jawab memastikan kesesuaian spesifikasi kemasan melalui Certificate of Analysis dari pemasok. Selain itu, penjelasan Pasal 4 Ayat 2 huruf a menegaskan bahwa pengendalian bahan produksi juga mencakup pencegahan pemalsuan pangan atau food fraud.
Perubahan ini menuntut pelaku usaha memperbarui dokumen kepatuhan secara menyeluruh. Namun, kewajiban baru ini sekaligus memberi kepastian hukum yang lebih jelas dibandingkan rezim sebelumnya.
Sanksi Atas Ketidakpatuhan
PP Nomor 1 Tahun 2026 menetapkan sanksi administratif berdasarkan skala usaha dan tingkat pelanggaran. Otoritas berwenang bahkan dapat mempublikasikan hasil pengawasan kepada masyarakat luas. Konsekuensi reputasional ini sering kali lebih merugikan dibandingkan denda administratif itu sendiri.
Bagi importir, kewajiban sertifikasi SMKPO bersifat mutlak sebagai prasyarat pendaftaran izin edar pertama kali. Tanpa sertifikat ini, produk tidak akan mendapatkan nomor registrasi dari Badan POM. Sebagai hasilnya, keterlambatan pengurusan sertifikasi dapat menghambat seluruh rencana bisnis distribusi produk ke pasar Indonesia.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Pelaku usaha pangan olahan sebaiknya segera melakukan audit internal terhadap status legalitas sarana produksi dan peredaran. Selain itu, penting untuk memetakan jenis sertifikat SMKPO yang sesuai dengan skala usaha sejak awal. Konsultasi dengan praktisi hukum berpengalaman juga sangat dianjurkan, khususnya dalam menafsirkan ketentuan teknis PP Nomor 1 Tahun 2026 yang masih relatif baru.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri bukan hanya kewajiban administratif. Kepatuhan ini merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari risiko hukum di kemudian hari.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah Sertifikasi Keamanan Pangan Mandiri wajib bagi semua pelaku usaha?
Sertifikasi ini bersifat sukarela bagi sebagian besar pelaku usaha ritel. Namun, sertifikasi menjadi wajib bagi importir yang pertama kali mendaftarkan produk pangan olahan sebagai prasyarat penerbitan izin edar dari Badan POM.
2. Berapa lama proses penerbitan sertifikat SMKPO?
Untuk ritel tradisional dan Usaha Mikro Kecil, sertifikat Pemenuhan Komitmen dapat terbit dalam satu hari kerja. Sementara itu, sertifikat Pemenuhan Standar bagi ritel modern membutuhkan proses audit lebih panjang.
3. Apa perbedaan PP Nomor 1 Tahun 2026 dengan PP Nomor 86 Tahun 2019?
PP Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019. Aturan baru ini memperjelas kewenangan pengawasan, memperluas kewajiban pendaftaran sarana produksi, dan menetapkan sanksi administratif yang lebih rinci.
4. Apakah usaha rumah tangga perlu mengurus SMKPO?
Usaha rumah tangga umumnya mengikuti jalur PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024 melalui sertifikat PIRT, bukan SMKPO. Skema ini dirancang khusus dengan persyaratan lebih sederhana sesuai skala produksi rumahan.
5. Apa risiko jika tidak memiliki sertifikat SMKPO?
Pelaku usaha berisiko dikenai sanksi administratif dan publikasi hasil pengawasan oleh otoritas. Bagi importir, ketiadaan sertifikat juga menghambat penerbitan izin edar produk di Indonesia.
