Kepatuhan Bisnis dan HAM di Indonesia

LEXmedia. Kepatuhan bisnis dan HAM kini menjadi isu strategis bagi pelaku usaha di Indonesia. Selain menjadi kewajiban hukum, penghormatan HAM juga memengaruhi reputasi dan daya saing perusahaan di pasar global. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memahami kerangka regulasi yang mengatur tanggung jawab mereka terhadap hak asasi manusia dalam kegiatan bisnis.

Artikel ini membahas dasar hukum kepatuhan bisnis dan HAM di Indonesia secara komprehensif. Pembahasan mencakup UU No. 39/1999, Perpres No. 60/2023, Permenkumham No. 22/2021, serta PerMA No. 13/2016. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memetakan kewajiban hukumnya secara tepat.

Apa Itu Kepatuhan Bisnis dan HAM?

Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi fondasi utama seluruh regulasi HAM di Indonesia. Undang-undang ini menegaskan bahwa negara wajib melindungi, menghormati, dan menegakkan HAM bagi setiap warga negara. Selain itu, prinsip ini juga berlaku pada relasi antara pelaku usaha dan masyarakat terdampak aktivitas bisnis.

Kepatuhan bisnis dan HAM, dalam konteks ini, berarti perusahaan tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan hak hidup, hak atas lingkungan sehat, maupun hak ekonomi masyarakat sekitar. Sebagai hasilnya, setiap kebijakan operasional perusahaan harus mempertimbangkan dampak sosial dan HAM secara menyeluruh.

Kewajiban Pelaku Usaha dalam Menghormati HAM

Pasal 71 dan 72 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa setiap orang, termasuk badan hukum, wajib menghormati HAM orang lain. Namun, kewajiban ini tidak berhenti pada larangan pelanggaran semata. Perusahaan juga dituntut proaktif mencegah risiko pelanggaran HAM dalam rantai pasok dan operasional bisnisnya.

Perkembangan Regulasi Bisnis dan HAM

Peraturan Presiden No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) disahkan pada 26 September 2023. Regulasi ini mengatur tiga pilar utama, yaitu kewajiban pemerintah melindungi HAM, tanggung jawab pelaku usaha menghormati HAM, dan akses pemulihan bagi korban. Selain itu, Stranas BHAM membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) sebagai koordinator implementasi kebijakan.

Namun demikian, penerapan kepatuhan bisnis dan HAM melalui Stranas BHAM masih menghadapi tantangan signifikan. Beberapa pihak menilai regulasi ini bersifat panduan tanpa sanksi mengikat. Oleh karena itu, pengawasan implementasinya di lapangan masih perlu diperkuat, terutama pada sektor perkebunan, pertambangan, dan pariwisata.

Perkembangan Terbaru: Rancangan Perpres Pengganti

Periode pertama Stranas BHAM (2023-2025) telah berakhir masa berlakunya pada September 2025. Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM saat ini tengah menyusun Rancangan Perpres baru tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan HAM. Regulasi pengganti ini mengedepankan mekanisme uji tuntas HAM (Human Rights Due Diligence) berbasis pencegahan risiko.

Penyusunan Perpres baru ini juga mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD. Dengan demikian, pelaku usaha perlu mencermati perkembangan regulasi ini karena berpotensi mengubah pendekatan kepatuhan bisnis dan HAM dari bersifat sukarela menjadi lebih mengikat.

Peran Permenkumham bagi Kepatuhan Daerah

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 22/2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM berperan penting dalam mendorong implementasi BHAM di tingkat daerah. Regulasi ini menetapkan indikator penilaian pemenuhan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, hasil penilaian ini turut memengaruhi iklim investasi dan kepatuhan HAM pelaku usaha di wilayah tersebut.

Keterkaitan Regulasi Daerah dengan Kepatuhan Bisnis dan HAM

Pemerintah daerah yang memperoleh predikat peduli HAM umumnya memiliki tata kelola perizinan usaha yang lebih transparan. Akibatnya, pelaku usaha yang beroperasi di daerah tersebut mendapatkan kepastian hukum lebih baik. Selain itu, sinergi antara Gugus Tugas Daerah BHAM dan pemerintah kabupaten/kota turut memperkuat pengawasan dampak sosial bisnis terhadap masyarakat.

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Peraturan MA No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi mengisi kekosongan hukum acara pidana korporasi. Peraturan ini menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus atau pihak terkait untuk kepentingan korporasi. Dengan kata lain, badan hukum tidak lagi kebal dari jerat pidana.

Implikasi bagi Pelaku Usaha yang Melanggar HAM

PerMA ini relevan dengan kepatuhan bisnis dan HAM karena pelanggaran HAM berat dalam kegiatan usaha berpotensi berujung pidana korporasi. Misalnya, pencemaran lingkungan yang merugikan hak kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana terhadap korporasi, bukan hanya individu pengurusnya. Oleh sebab itu, perusahaan wajib membangun sistem kepatuhan internal yang mencegah pelanggaran sejak dini.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha

Pelaku usaha sebaiknya segera menyusun kebijakan HAM internal yang selaras dengan prinsip kepatuhan bisnis dan HAM.

Pertama, perusahaan perlu melakukan uji tuntas HAM secara berkala terhadap seluruh rantai pasok.

Kedua, perusahaan harus menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat terdampak.

Selain itu, perusahaan disarankan memantau perkembangan Rancangan Perpres pengganti Stranas BHAM secara aktif. Sebagai hasilnya, perusahaan dapat menyesuaikan tata kelola sebelum regulasi baru berlaku efektif. Terakhir, kolaborasi dengan pemerintah daerah peduli HAM turut memperkuat posisi hukum perusahaan dalam jangka panjang.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa dasar hukum utama kepatuhan bisnis dan HAM di Indonesia?

Dasar hukum utamanya adalah UU No. 39/1999 tentang HAM dan Perpres No. 60/2023 tentang Stranas BHAM. Kedua regulasi ini mengatur kewajiban pemerintah dan tanggung jawab pelaku usaha. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Perpres pengganti yang lebih mengikat bagi dunia usaha.

2. Apakah Perpres No. 60/2023 masih berlaku?

Masa berlaku Stranas BHAM periode 2023-2025 telah berakhir sejak September 2025. Namun, kerangka kelembagaannya tetap berjalan sambil menunggu Perpres pengganti. Kementerian HAM sedang menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif dan mengikat.

3. Bagaimana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran HAM?

PerMA No. 13/2016 mengatur bahwa korporasi dapat dipidana jika tindak pidana dilakukan pengurus untuk kepentingan korporasi. Contohnya mencakup pencemaran lingkungan yang merugikan hak kesehatan masyarakat. Sanksi dapat berupa denda maupun pencabutan izin usaha.

4. Apa manfaat status Kabupaten/Kota Peduli HAM bagi bisnis dan pelaku usaha?

Daerah dengan predikat peduli HAM umumnya memiliki tata kelola perizinan yang lebih transparan dan akuntabel. Kondisi ini memberi kepastian hukum lebih baik bagi pelaku usaha yang beroperasi di wilayah tersebut. Status ini diatur melalui Permenkumham No. 22/2021.

Baca Juga