LEXmedia. Transaksi jual beli saham menjadi instrumen bisnis yang sering digunakan dalam restrukturisasi kepemilikan Perseroan Terbatas (PT). Namun, banyak pelaku usaha keliru menganggap transaksi ini bisa berjalan tanpa memperhatikan ketentuan internal perseroan. Padahal, jual beli saham tanpa RUPS berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang serius. Risiko ini semakin besar jika Anggaran Dasar (AD) perseroan secara tegas mensyaratkan persetujuan organ tertentu.
Artikel ini membahas dasar hukum pemindahan saham berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Pembahasan juga mencakup keterkaitannya dengan asas keabsahan perjanjian dalam KUHPerdata. Selain itu, artikel ini menguraikan implikasi administratif pasca berlakunya Permenkum No. 49/2025. Dengan memahami kerangka hukum ini, pelaku usaha dapat menghindari risiko pembatalan transaksi. Sengketa kepemilikan di kemudian hari pun dapat dicegah sejak awal.
Ketentuan Pemindahan Hak Atas Saham dalam UU PT
Undang-Undang No. 40/2007 Pasal 56 mengatur bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Selanjutnya, salinan akta tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Direksi kemudian mencatat pemindahan tersebut ke dalam Daftar Pemegang Saham (DPS). Direksi juga melaporkan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak pencatatan.
Secara normatif, UU PT tidak mewajibkan persetujuan RUPS untuk setiap transaksi jual beli saham. Meskipun demikian, ketentuan ini bersifat fleksibel. Undang-undang memberi ruang bagi Anggaran Dasar untuk mengatur persyaratan tambahan. Oleh karena itu, keabsahan jual beli saham tanpa RUPS sangat bergantung pada bunyi klausul Anggaran Dasar. Ketentuan ini tidak semata-mata bersumber dari UU PT itu sendiri.
Kapan Persetujuan RUPS Diwajibkan?
Pasal 57 UU PT menegaskan bahwa Anggaran Dasar dapat mengatur tiga jenis pembatasan pemindahan saham.
Pertama, kewajiban menawarkan saham lebih dulu kepada pemegang saham lain melalui hak didahulukan.
Kedua, kewajiban memperoleh persetujuan organ perseroan, baik RUPS, Direksi, maupun Dewan Komisaris.
Ketiga, kewajiban memperoleh persetujuan dari instansi berwenang sesuai peraturan sektoral yang berlaku.
Jika Anggaran Dasar secara eksplisit mensyaratkan persetujuan RUPS, ketentuan tersebut mengikat seluruh pemegang saham. Sebaliknya, apabila Anggaran Dasar tidak mengatur syarat tersebut, transaksi tetap dapat dilaksanakan secara sah. Jual beli saham tanpa RUPS pun tidak melanggar hukum sepanjang prosedur pencatatan pada Pasal 56 terpenuhi. Dengan demikian, setiap analisis kepatuhan wajib dimulai dari pembacaan cermat terhadap Anggaran Dasar perseroan.
Akibat Hukum Jual Beli Saham Tanpa Persetujuan RUPS
Ketika Anggaran Dasar mewajibkan persetujuan RUPS namun transaksi tetap dilangsungkan, akibat hukumnya bersifat berlapis.
Pertama, dari perspektif KUHPerdata, Pasal 1320 mensyaratkan empat unsur keabsahan perjanjian. Keempat unsur itu adalah kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Transaksi yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar berpotensi dianggap bertentangan dengan syarat objektif perjanjian. Akibatnya, pihak yang berkepentingan dapat menggugat pembatalan transaksi tersebut.
Kedua, secara internal korporasi, perseroan berhak menolak mencatatkan pemindahan saham ke dalam Daftar Pemegang Saham. Akibatnya, pembeli tidak diakui sebagai pemegang saham sah di hadapan perseroan. Status ini tetap berlaku meskipun perjanjian jual beli telah ditandatangani antara para pihak. Situasi ini menimbulkan status hukum yang mengambang. Perjanjian mungkin sah secara perdata di antara penjual dan pembeli. Namun, perjanjian tersebut tidak mengikat perseroan sebagai badan hukum.
Ketiga, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan berdasarkan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Pihak ini termasuk pemegang saham lain yang haknya untuk didahulukan diabaikan. Selain itu, Direksi yang tetap memproses pencatatan tanpa persetujuan RUPS turut berisiko. Direksi tersebut dapat dianggap lalai menjalankan kewajiban fidusia. Akibatnya, Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi atas kelalaian tersebut.
Oleh sebab itu, jual beli saham tanpa RUPS bukan sekadar pelanggaran administratif. Transaksi semacam ini berpotensi menimbulkan sengketa perdata yang kompleks.
Implikasi Administratif Pasca Permenkum No. 49/2025
Peraturan Menteri Hukum No. 49/2025 mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT. Regulasi ini memperketat pengawasan administratif atas setiap perubahan data perseroan, termasuk perubahan susunan pemegang saham. Regulasi ini menggantikan Permenkumham No. 21/2021 yang berlaku sebelumnya. Permenkum No. 49/2025 menegaskan bahwa seluruh permohonan perubahan data wajib diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Setiap permohonan juga wajib disertai dokumen pendukung yang lengkap.
Dalam praktiknya, notaris maupun pemohon wajib melampirkan dokumen persetujuan organ perseroan. Kewajiban ini berlaku apabila Anggaran Dasar mensyaratkannya secara tegas. Jika dokumen persetujuan RUPS tidak tersedia, permohonan perubahan data berpotensi ditolak sistem SABH. Selain itu, Permenkum No. 49/2025 memperkenalkan mekanisme sanksi administratif berupa teguran tertulis. Sanksi ini dapat berlanjut hingga pemblokiran akses SABH bagi perseroan yang lalai. Akibatnya, transaksi jual beli saham tanpa RUPS yang tidak didukung dokumen lengkap berisiko tertahan secara administratif. Risiko ini tetap ada meskipun perjanjian jual beli sudah ditandatangani para pihak.
Ketatnya verifikasi dokumen pada era Permenkum No. 49/2025 ini sebenarnya menjadi mekanisme perlindungan tambahan. Sistem SABH secara tidak langsung memaksa pelaku usaha memastikan kepatuhan terhadap Anggaran Dasar. Kepatuhan ini harus dipenuhi sebelum transaksi dicatatkan secara resmi. Dengan kata lain, kepatuhan substantif terhadap UU PT kini beririsan langsung dengan kepatuhan administratif. Kepatuhan administratif ini diawasi langsung oleh sistem Kementerian Hukum.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa langkah kepatuhan sebelum melaksanakan jual beli saham.
Pertama, pelaku usaha wajib menelaah Anggaran Dasar perseroan secara menyeluruh. Langkah ini memastikan ada atau tidaknya syarat persetujuan RUPS.
Kedua, apabila Anggaran Dasar mensyaratkan persetujuan tersebut, penjual dan pembeli wajib memperoleh keputusan RUPS lebih dulu. Keputusan sirkuler pemegang saham juga dapat digunakan sebelum akta pemindahan hak dibuat notaris.
Ketiga, seluruh dokumen pendukung sebaiknya disiapkan sejak awal transaksi. Dokumen ini mencakup risalah RUPS dan bukti penawaran hak didahulukan. Persiapan ini mempercepat proses pencatatan pada SABH sesuai Permenkum No. 49/2025.
Keempat, konsultasi dengan notaris dan konsultan hukum korporasi sangat dianjurkan. Konsultasi ini memastikan setiap tahapan transaksi memenuhi ketentuan UU PT maupun KUHPerdata.
Dengan langkah-langkah ini, risiko sengketa akibat jual beli saham tanpa RUPS dapat diminimalkan. Kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat pun tetap terjaga.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah jual beli saham selalu membutuhkan persetujuan RUPS?
Tidak selalu. UU PT hanya mewajibkan persetujuan RUPS apabila Anggaran Dasar perseroan secara tegas mengaturnya. Jika Anggaran Dasar tidak mensyaratkan hal tersebut, transaksi jual beli saham dapat dilaksanakan cukup dengan akta pemindahan hak. Pencatatan pada Daftar Pemegang Saham sesuai Pasal 56 UU PT tetap wajib dilakukan.
2. Apa akibat hukum jika saham dijual tanpa persetujuan RUPS yang disyaratkan Anggaran Dasar?
Transaksi berisiko tidak mengikat perseroan karena bertentangan dengan Anggaran Dasar. Pembeli tidak tercatat sah sebagai pemegang saham. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan pembatalan berdasarkan ketentuan keabsahan perjanjian dalam KUHPerdata.
3. Bagaimana peran Permenkum No. 49/2025 terhadap transaksi jual beli saham?
Permenkum No. 49/2025 memperketat verifikasi dokumen pada sistem SABH. Permohonan perubahan data pemegang saham dapat ditolak apabila dokumen persetujuan organ perseroan yang disyaratkan Anggaran Dasar tidak dilampirkan secara lengkap.
4. Siapa yang berwenang menggugat pembatalan jual beli saham tanpa RUPS?
Pemegang saham lain yang haknya dirugikan berwenang mengajukan gugatan pembatalan. Hak ini termasuk hak untuk didahulukan yang diabaikan. Perseroan juga dapat menolak mencatatkan transaksi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap ketentuan internal Anggaran Dasar.
5. Bagaimana cara memastikan transaksi jual beli saham sah secara hukum?
Pelaku usaha wajib menelaah Anggaran Dasar dan memperoleh persetujuan RUPS jika disyaratkan. Dokumen pendukung juga harus dilengkapi sebelum akta pemindahan hak dibuat. Konsultasi dengan notaris dan konsultan hukum korporasi sangat dianjurkan untuk memastikan kepatuhan penuh.
